News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

DPR Minta Proyek Bendungan Bener Desa Wadas Ditunda, Amdal Dinilai Cacat Prosedur

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). DPR Minta Proyek Bendungan Bener Desa Wadas Ditunda, Amdal Dinilai Cacat Prosedur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah tunda proyek Bendungan Bener yang telah memicu kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menuntaskan berbagai masalah sosial dan hak rakyat atas tanah lebih dahulu, bukan malah melakukan pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan terhadap tanah warga Desa Wadas.

"Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Situasi dan Kondisi di Desa Wadas Normal dan Kondusif, Semua Warga Sudah Dilepaskan

Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, kata Irwan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Bener mencakup penambangan quarry di Wadas yang lolos pada Maret 2018, sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

Bahkan, Amdal itu kemudian ditindaklanjuti Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan No.590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Ia menyebut, absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan, padahal warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.

“Amdal itu cacat substansi dan prosedur,” ucap politikus Demokrat itu.

Ratusan polisi diterjunkan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). (Twitter Wadas Melawan)

Ia memandang proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Wadas tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Irwan menilai, regulasi itu menyatakan secara tegas soal pelibatan masyarakat harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan dan warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.

Atas dasar itu, Irwan meminta agar penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), seperti Bendungan Bener, tidak asal kebut hanya demi mengejar masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.

"Jangan sampai karena mengejar jabatan presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri," ujarnya.

Warga Wadas Purworejo Dikepung Ribuan Aparat

Terjadi aksi penyerbuan ratusan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Puluhan Orang Berunjuk Rasa di Depan Mapolda DIY Minta Warga Wadas yang Ditangkap Dibebaskan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini