Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen untuk menjamin keamanan dana pesertanya dari tindakan pelanggaran hukum.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, upaya BPJamsostek menjamin keamanan dana terbukti saat berhasil mengagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta.
Terakhir, BPJamsostek melaporkan kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
Baca juga: Pekerja Rumah Tangga Perlu Dapat Perlindungan Jamsostek
Namun pihak BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi, diketahui juga bahwa pegawai dimaksud masih dalam keadaan hidup.
Polisi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJamsostek. Sementara, terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, kata Dian, BPJamsostek menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Gandeng BTN, Peserta BP Jamsostek Bisa Kredit Rumah Rp 500 Juta
Dian mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk sinergisitas, BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk bekerja sama terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Baca juga: Taspen dan Asabri Batal Melebur ke BPJS Jamsostek, Ini Saran DJSN
“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku," tuturnya.
Dian mengatakan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
Hal ini tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
“Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, hingga ke tingkat Satuan wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Dian.