Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit telah dikeluarkan pemerintah, imbas dari harga minyak goreng yang tak kunjung turun dari kisaran harga Rp20.000 per liter selama 4 bulan terakhir.
Kebijakan pemerintah ini mulai berlaku dari tanggal 1 februari 2022.
Dalam Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Namun meskipun telah dilakukan intervensi pemerintah melalui Permendag nomor 6 tahun 2022 realita di tengah masyarakat harga minyak goreng tetap mahal dan kelangkaan terus terjadi.
Menurut Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, minyak goreng yang mahal dan langka ini terjadi akibat dari tata kelola pemerintah yang buruk, tidak bisa selalu dikaitkan dengan kenaikan harga minyak nabati dunia.
“Tata kelola yang buruk, sudah 4 bulan harga tidak stabil atau mahal baru mengeluarkan kebijakan HET, pemerintah suka sekali mengobati dari pada mencegah mahalnya harga dan langkanya minyak goreng,” kata Anis, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Banyak Ganti Kebijakan, Kemendag Dinilai Belum Mampu Tangani Lonjakan Harga Minyak Goreng
Wakil Ketua BAKN DPR RI ini menyoroti ketidakadilan pemerintah dalam implementasi Permendag nomor 6 tahun 2022. Menurut Anis, pemerintah lebih menggandeng pengusaha besar dalam operasi pasar minyak goreng murah dari pada pedagang pasar tradisional.
Anis menuturkan, bukti dari ketidakadilan dalam operasi pasar ini adalah minyak goreng dengan harga Rp 14.000 mayoritas masyarakat bisa dapatkan melalui pasar ritel dibandingkan pedagang pasar tradisional.
“Keberpihakan pemerintah dalam pelaksanaan operasi pasar minyak goreng murah tidak memprioritaskan masyarakat menengah kebawah, tidak mungkin pedagang di pasar akan mengikuti kebijakan HET dari pemerintah ketika stok minyak lama mereka (dijual dengan harga murah) masih banyak tersisa, jangan paksa pedagang di pasar tradisional untuk rugi,” tegas Anis.
Baca juga: Pemerintah Diminta Berani Umumkan Perusahaan Pelanggar DMO Minyak Goreng
Lebih lanjut, Anis menyampaikan kelangkaan minyak goreng juga terjadi karena efek panic buying di tengah masyarakat yang menjadikan kesan demand terhadap minyak goreng sangat tinggi.
“Psikologi masyarakat dengan harga minyak goreng yang mahal ini akibat dari panic buying, meskipun diatur secara terbatas satu orang untuk satu liter atau maksimal dua liter tapi tetap masyarakat untuk bisa membeli lebih banyak dari itu, satu keluarga bisa membawa anak atau saudaranya untuk membeli satu atau dua liter masing-masing sehingga terkesan demand sedang tinggi,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan kepada pemerintah bahwa yang harus dilakukan sekarang adalah menyeimbangkan kebijakan HET dengan diberikannya minyak goreng kepada pedagang pasar tradisional dalam jumlah yang besar dan harga yang lebih rendah.
Sehingga, mekanisme pasar untuk kembali ke harga normal dan keadilan operasi pasar bisa terwujud.
Baca juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng
Selain itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pemerintah untuk tetap menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait dengan adanya dugaan permainan harga minyak goreng oleh kartel.
“Memang dugaan kartel ini bukan perkara mudah dan perlu pembuktian secara hukum, namun demi menenangkan kekhawatiran kita bersama atas adanya kemungkinan permainan harga minyak goreng dikemudian hari rasanya perlu pemerintah menyikapi ini secara tegas, meskipun kita berharap semoga tidak terjadi (permainan kartel),” pungkasnya.