News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan

Chairul mengatakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program  jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif. 

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Sedangkan yang terkait dengan  pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua. 

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. 

Karena timbulnya polemik, Chairul mengatakan pihaknya di Kemnaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam waktu dekat.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini