Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun menuai polemik.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah zalim kepada masyarakat, terutama kelompok pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan kebijakan tersebut tidak masuk akal. Sebab, di satu sisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, namun di satu sisi pencairan dana JHT dipersulit.
"Pemerintah telah melakukan kezaliman kepada para pekerja," ujar Martri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut
Aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Aturan tersebut disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat.
Martri menambahkan, aturan tersebut harus ditolak karena justru akan semakin menambah kesengsaraan bagi para pekerja dan dampaknya, akan semakin menyulitkan pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak setelah tidak lagi berstatus sebagai pekerja.
Baca juga: Sandiaga Sebut Bakal Banyak Peluang Lapangan Kerja Baru di Metaverse
"Pemerintah telah gagal dalam melakukan upaya antisipasi yang diperlukan untuk menghadapi gelombang PHK yang muncul akibat dampak dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan wabah pandemi," kata Martri.
Menurutnya, pemerintah juga tidak berhasil dalam upaya menumbuhkan rasa percaya terhadap penggunaan dana pekerja yang terhimpun dalam dana Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan yang hingga tahun 2020 lalu sudah mengakumulasi asset sampai Rp 346 trilyun lebih.
Baca juga: Tanggapan Saleh Partaonan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Diketahui, bahwa dalam aturan itu juga disebutkan JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini mengikat tiga jenis peserta yaitu yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.