News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Cabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Intan Baruprana Finance (IBFN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Intan Baruprana Finance Tbk.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip Kontan.co.id, Kamis (17/2).

Baca juga: Banyak Korban, Influencer Diwanti-wanti OJK Soal Binary Option, 1.222 Situs Diblokir Bappebti

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Baca juga: Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, Intan Baruprana Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Intan Baruprana Finance Tbk yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” pungkas Ichsanuddin.

Sekadar informasi, sebelumnya perusahaan tengah berfokus melakukan rencana pemenuhan rasio permodalan. Menyusul, Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan.

artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul OJK Resmi Mencabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini