Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).
Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Ahmad Supriyadi mengatakan pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.
"Kami menilai Permenaker itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh," ujarnya di kantor Disnakertrans Banten, Kamis.
Baca juga: KSPSI Bakal Gugat Permenaker Soal JHT Ke PTUN
Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi riil dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia.
Harusnya, kata dia, pemerintah pusat mempertimbangkan bahwa siapa pekerja di Indonesia yang mampu bekerja sampai usia 56 tahun.
Baca juga: APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK
Menurutnya hal itu mungkin tidak ada, seiring dengan maraknya peraturan ketenagakerjaan yang mengarahkan para pekerja itu kontrak.
"Begitu mereka tidak bekerja, haruskah teman-teman kami mengambil JHT di usia 56 tahun?" ucap Ahmad.
Baca juga: Presiden FSPMI Desak Aturan Baru terkait JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
Belum lagi jika ada buruh berusia 35-40 yang sudah tidak mendapatkan pekerjaan dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah pusat saja memberikan subsidi kepada para pekerja yang besarnya Rp 600.000 dan juga masyarakat, kok malah kemudian pekerja mengambil uangnya sampai usia 56 tahun," ujarnya.
Jika ada pertimbangan filosofis atau lainnya, seharusnya dihubungkan pada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada.
Secara umum, masalah ketenagakerjaan, pihaknya menolak hal itu.