TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, Undang-Undang tersebut telah resmi berlaku.
Sementara aturan-aturan turunannya saat ini sedang disusun.
Tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Segera Dimulai
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud: Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.
Baca juga: Daftar Infrastruktur IKN Baru yang Didanai APBN, Ada Kantor Pemerintahan hingga Jalan Tol
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Baca juga: Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan
Nantinya aturan itu akan digabung dengan: