TRIBUNEWS.COM, MEDAN -- Penemuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang yang ada di kawasan Kabupaten Deliserdang diduga ditimbun.
Dari penemuan tersebut, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pun angkat bicara.
Keberadaan minyak goreng sebanyak itu, kata Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas sudah seharusnya diusut pihak berwajib.
Namun, kata Ridho, polisi juga harus memastikan, apakah ini benar penimbunan, atau hanya barang stok yang akan dikirim perusahaan.
Baca juga: Hukuman yang Diterima PT SIMP Jika Menimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
"Dari temuan tersebut memang harus didalami lagi. Apakah memang itu stok 2 atau 3 hari mendatang, atau memang adanya kesengajaan dalam arti penimbunan," kata Ridho, Minggu (20/2/2022).
Dia mengatakan, dari informasi yang diterima KPPU, memang para pihak sudah ada yang dipanggil.
Tujuannya, untuk mengetahui lebih lanjut soal 1,1 juta Kg migor dimaksud.
Namun begitu, Ridho kembali meminta pihak terkait untuk benar-benar memastikan masalah ini.
Baca juga: Puluhan Emak-emak di Koja Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah, Kerugian Hingga Rp 400 Juta
"Tentunya pemerintah diminta kembali turun tangan. Mungkin saja stok yang berada di pasar tradisional merupakan harga lama, sehingga masih dijual dengan harga yang tidak sesuai HET," ungkapnya.
Untuk mengetahui kondisi saat ini, KPPU nantinya akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Fakta Penemuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deliserdang
Berikut ini fakta-fakta penemuan 1,1 juta Kg minyak goreng di Deliserdang, dikutip Tribunnews.com dari beberapa sumber:
1. Dilakukan Penelusuran Satu Minggu hingga Ditemukan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deliserdang
Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan tumpukan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di dalam gudang yang merupakan milik dari satu produsen di daerah Deliserdang pada Jumat (18/2/2022).