News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BEI Akan Kenakan Bebas Bea Materai Untuk Transaksi Investor Hingga Rp 10 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan mayoritas investor retail di pasar modal tanah air melakukan transaksi di bawah Rp 10 juta.

Karenanya, BEI akan membebaskan bea materai bagi para investor, kebijakan tersebut dilakukan mulai Maret 2022.

“Telah dikeluarkan PP pembebasan dari Bea Meterai untuk trade confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta.

Baca juga: Dua Indeks Sektor Ini Sokong IHSG Tembus 6.900, Rekor Terbaru Sepanjang Masa

Maret 2022 adalah penunjukan AB (Anggota Bursa) sebagai wajib pungut bea meterai,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Laksono mengatakan, dengan dikeluarkannya PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, diharapkan dapat mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail.

Baca juga: IHSG Cetak Rekor Sepanjang Masa, Naik ke 6.892, Investor Asing Lakukan Beli Bersih Rp 792 Miliar

Apalagi, lebih dari separuh investor melakukan transaksi d bawah Rp 10 juta.

“Lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai dibawah Rp 10 juta.

PP ini diharapkan mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi bursa,” ungkap Laksono.

Laksono menjelaskan, ketentuan terkait dengan bea meterai telah berlaku sejak Januari 2021, dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021, untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti TC atas transaksi Bursa.

Regulator pasar modal telah melakukan koordinasi terkait implementasi bea meterai.

Baca juga: IHSG Dibuka Naik Tipis 0,01 Persen ke 6.849, Investor Asing Lepas Saham Rp 45,54 Miliar

TC tetap te tertuang dalam bea meterai meskipun tidak dipungut oleh AB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan sistem AB, DJP dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi/workshop kepada AB sejak awal 2021.

Hal ini dilakukan agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut BM atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan BM bagi nasabah.

Di sisi lain, kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari.

DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual. (Kiki Safitri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEI: Lebih dari Separuh Investor Bertransaksi di Bawah Rp 10 Juta "

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini