Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencuatnya kasus binary option Binomo membuat banyak korban yang mengalami kerugian akhirnya buka suara.
Terbaru, sosok Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini pun mendapatkan tanggapan dari DPR.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Nasib Indra Kenz di Kasus Binomo Ditentukan Sore Ini
Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi menilai, para 'trader' harusnya bisa lebih cermat memilih platform berinvestasi.
"Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas," kata Intan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Intan menyarankan agar para trader yang kebanyakan anak muda untuk lebih jeli dan pintar memilih platform trading agar tak tertipu apalagi sampai merugi miliaran.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Kasus Binomo Adalah Hoaks
"Menurut saya para trader kalau kata sekarang harus do your own research," lebih pintar lagi memilih," sambungnya.
Apalagi menurutnya, di era digital sekarang, anak muda tak sulit mengakses informasi.
Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku, dirinya menjadi trader dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021.
Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.
"Saya tergiurnya dari situ," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Ia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs.
Ia juga sempat percaya bila Binomo adalah trading legal seperti pernyataan Indra Kenz.