Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pemicu kenaikan harga minyak goreng disebabkan karena naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di Pasar Future Market International.
Namun faktor lainnya yang terjadi di dalam negeri adalah para produsen minyak goreng menunggu kepastian kebijakan pemerintah terkait harga CPO sesuai DPO atau Domestic Price Obligation.
"Jadi pemicu kenaikan harga disebabkan kenaikan harga CPO di Pasar Future Market International dan Ombudsman melihat ada juga respons untuk menunggu kepastian kebijakan pemerintah," kata Yeka dalam diskusi daring 'Dibalik Minyak Goreng Langka dan Mahal', Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Sudah Antre Berjam-jam, Warga Kendal Jateng Ini Tidak Kebagian Minyak Goreng
Yeka mengatakan mulanya regulasi harga minyak goreng diserahkan kepada pasar.
Namun hal ini berubah saat pemerintah mengintervensinya.
Dimana setiap intervensi meningkatkan risiko usaha.
"Awalnya minyak goreng ini diserahkan ke pasar, ketika diintervensi pemerintah, setiap intervensi itu meningkatkan risiko usaha," ucapnya.
Berkenaan dengan itu, pada bulan Januari produsen minyak goreng disebut sengaja menurunkan kapasitas produksinya, seraya menunggu kepastian pemerintah terkait suplai CPO dengan harga DPO.
"Oleh karena itu di bulan Januari, produsen minyak goreng menurunkan kapasitas produksinya, sambil menunggu kepastian dari pemerintah. Itu pun yang membuat terjadi kelangkaan. Mengapa, karena semua produsen minyak goreng menunggu suplai CPO dengan harga DPO," ungkapnya.