News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pastikan Kewajiban ke Peserta Terpenuhi, Asuransi dan Dana Pensiun BUMN Didorong Terapkan LDI

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi asuransi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asuransi dan Dana Pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong menerapkan liability driven investment (LDI) sebagai upaya memastikan kewajiban kepada peserta dapat terpenuhi. 

Ketua Subtim Pengembangan Bisnis Project Management Office BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun, Pantro Pander Silitonga mengatakan, penerapan LDI merupakan hal yang penting untuk memastikan pemenuhan liabilitas jangka panjang dalam praktik tata kelola perusahaan asuransi dan dana pensiun.

"Dengan penerapan LDI yang dikombinasikan dengan prudent management dan profesionalisme, perusahaan asuransi akan mampu memberikan proteksi yang dijanjikan dan dana pensiun mampu memenuhi kewajiban kepada peserta," kata Pantro dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Ketahui 6 Hal Penting Sebelum Membeli Asuransi Jiwa

Menurutnya, pengelolaan aset di industri asuransi dan dana pensiun harus menekankan pada aspek capital preservation, di mana strategi investasi disusun untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan cashflow dalam pembayaran klaim maupun manfaat di masa kini atau yang akan datang. 

"Syarat utama untuk menjalankan prinsip LDI adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun harus memiliki liabilities profile yang komprehensif. Setelah itu asetnya dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu aset inti, aset surplus dan aset divestasi," ujar Pantro.

Hal senada juga dikatakan, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir, total aset industri asuransi terus menunjukan pertumbuhan, di mana sebagian besar justru merupakan aset investasi.

"Besarnya tanggung jawab terhadap aset yang dikelola mendorong kita untuk melakukan tata kelola yang baik, termasuk dengan penerapan LDI," ujar Kartika. 

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Cryatallin menilai, diperlukan adanya sejumlah perbaikan sistem pengelolaan aset pada dana pensiun.

Baca juga: BRINS Tawarkan Asuransi Buat Pengendara Motor, Apa Saja yang Bisa Diklaim?

"Perlu upaya perbaikan sistem dalam meningkatkan aset kelolaan dan tingkat kepesertaan dana pensiun dan sukarela untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai jaminan sosial masyarakat," ujarnya. 

Pandangan tersebut mengacu pada data sektor keuangan nasional yang dirasa masih dangkal. 

Mengutip pada hasil riset IFG Progress, kedalaman aset industri asuransi per PDB Indonesia masih berada di level 5,8, di mana angka ini masih tertinggal dibandingkan empat negara ASEAN lainnya seperti Filipina (10,8), Malaysia (22,3), Thailand (29,3), dan Singapura (86,8).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini