TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkap fakta sebenarnya terkait klaim asuransi yang diajukan Iptu Rudiana atas kematian anaknya, Eky, dalam kasus Vina.
Diketahui, Titin menerima somasi dari kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief, setelah mengungkap dugaan klaim asuransi tersebut.
Elza mengatakan, klaim asuransi itu hingga kini tidak ada buktinya.
Namun, hal itu dibantah oleh Titin.
Menurut Titin, klaim asuransi tersebut akhirnya dibatalkan karena rekonstruksi kejadian diubah menjadi pembunuhan.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.