News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Dituduh sebagai Inisiator PPN Naik 12 Persen, Kini PDIP Balik Tunjuk Hidung Jokowi 

Penulis: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bakal Capres Ganjar Pranowo (kanan) saat berlangsungnya Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6/2023). PDIP resmi memecat Joko Widodo dari status kader PDIP sejak hari ini, Senin 16 Desember 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintahan Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus menuai pro dan kotra hingga salah tuduh perihal pihak yang kali pertama menginisiasi peraturan kenaikan PPN tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.

Dolfie menyebut, Undang-undang HPP adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).

Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Respons Kejagung soal Prabowo Ampuni Koruptor Kembalikan Uang Negara: Presiden Punya Hak Istimewa

Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).

"Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," jelasnya.

Baca juga: Yenny Wahid: jika Gus Dur Masih Ada, Berdiri Bersama Rakyat Hentikan Kenaikan PPN 12 Persen

Dolfie mengingatkan, pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto nantinya dapat memilih untuk mempertahankan tarif PPN 12 persen atau melakukan penyesuaian. 

Namun, dia menekankan bahwa kebijakan perpajakan tersebut harus mempertimbangkan kinerja ekonomi nasional, pertumbuhan yang berkualitas, peningkatan penghasilan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta efektivitas belanja negara.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak kenaikan PPN 12 persen. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini