TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadapi kritik dari Partai Gerindra terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa inisiatif kenaikan PPN tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo.
Penjelasan PDIP
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP, yang disahkan pada 7 Oktober 2021, adalah inisiatif dari pemerintah yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021.
"Delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP, sementara satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ungkap Dolfie saat dihubungi pada Minggu, 22 Desember 2024.
UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang perpajakan, termasuk tarif PPN yang direncanakan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Namun, Dolfie menekankan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional.
Tanggapan Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak kenaikan PPN 12 persen.
"Saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna menolak PPN 12 persen. Banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng kepala," kata Sara.
Sara menegaskan bahwa Dolfie adalah Ketua Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU HPP sebelum disahkan menjadi UU.
"Kalau menolak, kenapa tidak saat mereka Ketua Panjanya?" ujarnya.
Baca juga: VIDEO PDIP Bantah Jadi Pihak Pengusul Kenaikan PPN 12 Persen: Inisiatif Pemerintahan Jokowi
Kritik PDIP soal PPN 12 persen juga mendapat sorotan dari PAN.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengibaratkan sikap PDIP seperti lempar batu sembunyi tangan.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.
Menurut Viva, perubahan sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi.
"Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe," ucapnya, Minggu (22/12/2024).
Ia pun menganggap bahwa sikap PDIP merupakan strategi politik.
"Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan," tambahnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).