News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

15 Juta Orang Tinggal di Hunian Tak Layak, Menko Airlangga Ingin Sektor Properti Digenjot

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada saat me-launching Buku Pintar Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura, Selasa (22/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan.

Angka persentase tersebut dipastikan terus mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu.

Diperkirakan pada tahun 2035 akan meningkat menjadi 66,6 persen, serta mencapai 72,8 persen di tahun 2045.

Airlangga juga mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2020, masih ada 15 juta lebih orang yang menempati hunian atau rumah yang tak layak.

Oleh karenanya, keberlangsungan sektor usaha properti menjadi salah satu fokus utama Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” ucap Menko Airlangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Airlangga: Pemerintah Dukung Pengembangan Sektor Properti Penyediaan Hunian Layak bagi Masyarakat

Dirinya melanjutkan, sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi, baik dari sisi forward-linkage, maupun backward-linkage terhadap 174 subsektor industri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang.

Airlangga juga mengatakan, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti di tahun 2022, sejumlah kebijakan strategis akan terus dilakukan Pemerintah seperti insentif fiskal untuk menstimulus sektor properti.

Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2022.

Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

“Selain itu, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini