Pelarangan truk ODOL beroperasi mulai 2023 langkah tempat karena selain dianggap menyumbang kerusakan infrastruktur jalan, jembatan serta kemacetan, bahkan menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa.
"Beroperasinya truk ODOL selama ini yang dengan leluasa dapat naik serta diangkut oleh Kapal-Kapal penyeberangan (Ferry Roro) sehingga patut saya duga menjadi salah satu penyebab atau malah menjadi penyebab utama banyaknya kecelakaan yang melibatkan kapal-Kapal penyeberangan di seluruh Indonesia, " kata Capt. Hakeng kepada media Senin (28/02/2022).
Baca juga: Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Ditambahkan Hakeng, penindakan truk ODOL dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal 307 disebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
"Jadi, saya mendorong Pemerintah untuk tidak mundur lagi dengan keputusan yang akan diterapkan terhadap truk ODOL. Itu semua demi tegaknya peraturan sesuai UU yang berlaku," tegasnya.
Hakeng juga meminta ketegasan dari stakeholder pelabuhan supaya tidak mengizinkan kendaraan ODOL ketika hendak masuk ke pelabuhan penyeberangan dan menaiki kapal ferry roro sebab kendaraan yang melebihi kapasitas akan memunculkan kerugian cukup besar.
"Misalnya, menimbulkan kerusakan pintu untuk masuk kendaraan (ramp door) dan jembatan (mobile bridge) lebih cepat. Selain itu, daya tampung kapal ferry pun jadi berkurang disebabkan ada penambahan dimensi kendaraan," ucapnya.
Kemudian sambung dia juga bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022 saja, terdapat beberapa peristiwa truk yang terguling ketika berada di dalam kapal Ferry roro.
"Saya menghimbau kepada pemilik truk ekspedisi untuk tidak mementingkan keuntungan bisnis belaka. Tetapi juga memikirkan aspek keselamatan baik di darat dan perairan laut.
Apabila kapal dimuati oleh beban muatan truk yang tak sesuai dengan tonase yang ditentukan, maka akan membahayakan seluruh isi kapal dan kapal pun dapat rusak bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga menyangkut nyawa manusia," jelas Pengamat Maritim yang pernah menjadi Nahkoda di atas Kapal-Kapal Super Tanker milik PT Pertamina ini.
Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa menaikan kendaraan berat seperti truk ke dalam kapal ferry roro merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko serta sangat berbahaya sebab berat dan stabilitas kapal ferry menjadi tidak dapat dihitung dengan formula apapun (kapal menjadi tidak stabil).
"Kita ketahui bersama, bahwa perhitungan stabilitas kapal dimana Kapal dapat mengapung dan berlayar diatas laut sangat tergantung dari seberapa tepat pengguna jasa melaporkan muatan yang diangkutnya kepada pihak Kapal. Banyaknya kecelakaan yang terjadi selama ini, seringkali disebabkan oleh beban berlebih dari truk-truk ODOL tersebut," katanya.