Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendorong daya saing industri dalam negeri, Pemerintah menerapkan harga gas 6 dolar per MMBTU sejak April 2020 untuk 7 sektor industri.
Menjelang 2 tahun penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyiapkan konsep terbaru untuk insentif harga gas industri guna memperlancar pasokannya.
Selama 2 tahun penerapan relaksasi tersebut, Kemenperin menemukan beberapa tantangan dalam pengadaan dan penyaluran harga gas, terutama di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca juga: Substitusi Impor, Kemenperin Tarik Investasi Produsen Elektronik ke Indonesia
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ignasius Warsito, mengatakan pihaknya mengusulkan kebijakan mengenai insentif gas untuk industri berbentuk peraturan pemerintah.
"Kami sedang menyiapkan konsep baru terhadap relaksasi gas ini. Kami usulkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, baik dari hulu migas hingga hilir," tutur Warsito, Senin (7/3/2022).
Di Jawa Timur, Kemenperin menemukan adanya kendala pasokan dan harga gas tidak sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang Mengamanatkan Harga 6 Dolar AS untuk 7 Sektor Industri.
Baca juga: Cilegon Berpotensi Kena Gempa Bumi dan Tsunami, Kemenperin: Kita Minimalisasi Dampak dengan Mitigasi
Lebih lanjut, Warsito mengungkap pihaknya terus melakukan koordinasi dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas menyoal implementasi harga gas yang telah dianjurkan.
Dengan skenario baru harga gas 6 dolar per MMBTU untuk industri tersebut, Kemenperin berharap pasokan dan harga gas dapat dinikmati lebih banyak industri.
"Nah ini memang bicara infrastruktur, kita pun mengupayakan supaya menjadi suatu kepastian buat para industri. Kita tidak hanya bicara 7 sektor industri saja, tapi bicara 15 sektor," terang Warsito.