News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Komisioner OJK Diharapkan Bebas dari Keberpihakan Pihak Luar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/3/2022). Dalam keterangannya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa panitia seleksi menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 21 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Terdapat tiga calon untuk menempati jabatan Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yaitu Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi dan Iskandar Simorangkir.

Sementara untuk posisi calon Wakil Ketua merangkap anggota DK OJK yakni Mirza Adityaswara, Marwanto dan Fauzi Ichsan.

Baca juga: Angkasa Pura II Siap Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Anggota Komisi Informasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Renti Maharaini mengatakan, calon anggota dewan komisioner terpilih harus bebas dari pengaruh dan keberpihakan pada konglomerasi tertentu, dalam arti dan independen dan tegas dalam penegakan regulasi.

"Komitmen perlindungan konsumen sepatutnya menjadi prioritas utama, namun hal ini berpotensi terhambat ketika komisioner OJK memiliki rekam jejak bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi pada konglomerasi," kata Renti, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, OJK memerlukan sosok pemimpin dan komisioner yang berempati dengan konsumen, bukan yang rawan benturan kepentingan ke depannya. 

"Tentu ini berpotensi ada pengaruh dan intervensi dari perusahaan tempatnya dulu bekerja dalam melaksanakan tugasnya di OJK. Bisa saja ada atensi atau perlakuan khusus istimewa karena ia pernah bekerja di sana," ujarnya. 

Bahkan tidak menutup kemungkinan, kata Renti, kandidat tersebut bisa saja menjadi kepanjangan tangan dari tempatnya dulu bekerja. 

"Akibatnya bisa ada rasa utang budi atau perasaan segan, ketika misalnya harus memberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tempatnya dulu bekerja," paparnya.

Baca juga: Ini Alasan OJK Larang Perbankan Fasilitasi Jual Beli Kripto

Renti menyebut, untuk upaya perlindungan konsumen yang optimal dengan tetap memperhatikan keseimbangan perlindungan kepentingan bagi konsumen dan pelaku usaha sebaiknya dalam memilih pimpinan dan komisioner OJK harus sangat selektif.

"Sehingga terpilih calon-calon Komisioner OJK yang independen, mandiri, tegas dan berani dalam upaya penegakan hukum pada umumnya dan perlindungan konsumen pada khususnya," tuturnya. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyampaikan, siapapun yang akan terpilih sebagai komisioner OJK harus mengedepankan profesionalisme dan bebas dari potensi pengaruh pihak tertentu, khususnya jika pihak tersebut berasal dari swasta.

Menurutnya, calon komisioner OJK yang berasal dari sektor swasta, terdapat sisi positif dan negatif.

"Ada plus minusnya, plusnya, mereka yang terafiliasi dengan entitas tertentu biasanya memiliki kemampuan lebih dalam bidang tertentu yang belum tentu dimiliki calon lain di sektor industri keuangan, seperti kemampuan analisa praktik ekonomi digital," paparnya. 

"Namun minusnya, jika mereka lolos seleksi menjadi DK OJK akan rawan kepentingan kelompok tertentu," sambung Fathan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini