Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan aturan baru perjalanan baru penumpang pesawat rute domestik yang merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru tersebut, menyatakan bahwa penumpang domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tentu akan mendukung kebijakan baru dari pemerintah dengan mulai mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Baca juga: Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus
"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan untuk memastikan implementasi aturan baru ini berjalan dengan sesuai," kata Irfan, Rabu (9/3/2022).
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
Baca juga: Aturan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Tidak Berlaku Dalam Kondisi Ini
Melalui kebijakan ini juga, lanjut Irfan, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
"Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi," ucap Irfan.