News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online.

Sanksi denda

Jika wajib pajak tak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

(Tribunnews.com/Daryono/Aghnia Hilya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini