News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Mendag Akui Ada Oknum Menimbun Minyak Goreng, Dijual ke Industri atau Selundupkan ke Luar Negeri

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Mendag Akui Ada Oknum Menimbun Minyak Goreng, Dijual ke Industri atau Selundupkan ke Luar Negeri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan minyak goreng hingga saat ini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah. Masyarakat masih sulit memperoleh minyak goreng di pasaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi mengatakan, sebenarnya stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup bahkan melimpah yang dihasilkan dari penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

"Ini kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, per kemarin itu sudah 415 juta liter hanya dalam 20 hari," ujar Mendag saat melakukan kunjungan ke Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Viral Lautan Manusia Antre Beli Minyak Goreng di Lubuklinggau, Ini Kata Kapolres dan Kadisperindag

Mendag membeberkan ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab mengapa minyak goreng langka di pasaran. Pertama, karena kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah. Kedua, ada penyelundupan dari sejumlah oknum.

"Ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," tegas Mendag.

Mendag mengatakan, ketersediaan minyak goreng yang banyak namun langka di pasaran karena ada beberapa oknum yang menimbun. Hasil timbunan itu lantas dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global.

"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," tegas Lutfi.

"Pokoknya kita lagi mencoba, harga internasional boleh setinggi mungkin, harga nasional tetap terjangkau tetap terjangkau dan tersedia," sambungnya.

Pedagang saat mengangkut jerigen berisi minyak goreng curah di agen minyak goreng curah Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Pantauan Tribunnews.com dilapangan terlihat kesibukan para pekerja saat mengisi minyak goreng curah kedalam jerigen dan ada pula yang menurunkan beberapa jerigen berisi minyak goreng untuk dapat didistribusikan kepada warga yang sedang mencari minyak goreng ditengah kelangkaan di beberapa pasar tradisional. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan.

Ia mengatakan, masalah kelangkaan minyak goreng bisa berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban umum.

“Persoalan minyak goreng yang berkepanjangan bisa menyebabkan masalah baru yaitu kegaduhan akibat langkanya stok di pasaran. Ini harus segera diatasi karena berpengaruh terhadap ketertiban umum yang bisa berdampak luas,” kata Puan, Kamis (10/3/2022).

Seperti diketahui, mahalnya harga minyak goreng sempat menjadi kendala yang cukup lama beberapa waktu lalu.

Pemerintah lalu menetapkan HET minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.

Baca juga: Demi Minyak Goreng Murah Rp 10.500 Per Liter di Rawamangun, Warga Nekat Palsukan Kupon Bazar 

Namun usai ada kebijakan tersebut, stok minyak goreng tiba-tiba menjadi langka di pasaran.

Langkanya minyak goreng membuat masyarakat, khususnya ibu-ibu, panik karena kesulitan saat memasak.

Di berbagai ritel atau swalayan banyak terlihat masyarakat berebut ketika ada stok minyak goreng.

Puan menilai kejadian seperti ini cukup rawan dari berbagai sisi.

“Di Lubuklinggau kita lihat banyak warga berkerumun bahkan terjadi keriuhan karena adanya operasi pasar murah minyak goreng. Jika kelangkaan minyak goreng terus terjadi, bukan hanya bisa memunculkan klaster Covid-19, tapi juga masalah ketertiban umum,” ucapnya.

Kelangkaan minyak goreng pun menyebabkan berbagai masalah lainnya. Salah satunya adalah menjamurnya oknum-oknum nakal, bahkan ada yang menjual minyak goreng dengan dicampur air.

Selain itu, banyak juga oknum-oknum yang menjual minyak goreng dengan harga mahal hingga tak masuk akal.

Padahal seharusnya kelangkaan minyak goreng tidak terjadi setelah adanya penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang sudah mendistribusikan lebih dari 391 juta liter.

Penyebab kelangkaan minyak goreng disebut karena masalah distribusi. Selain itu juga akibat adanya penyelundupan, baik dijual ke luar negeri atau ke pasar industri.

“Kasus penimbunan minyak goreng ditemukan di mana-mana. Pengawasan distribusi masih belum optimal dan menyebabkan masyarakat kesulitan,” tutur Puan.

Ia pun meminta penegak hukum mengusut para oknum nakal yang memanfaatkan keadaan sehingga membuat minyak goreng semakin langka.

Baca juga: Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Selain itu, Puan juga meminta Pemerintah tegas menindak pihak penjual yang menjual minyak goreng di atas HET.

“Tindak juga para spekulan yang menimbun dan mempermaikan harga minyak goreng. Pihak-pihak yang memainkan kepentingan rakyat harus mendapat ganjaran setimpal,” sebutnya.

Puan mengatakan DPR RI terus melakukan pengawasan mengenai persoalan minyak goreng yang tak kunjung usai ini.

Ia sendiri kerap turun ke pasar-pasar untuk mengecek langsung stok dan harga minyak goreng.

“Banyak warga mengeluh saat bertemu saya di pasar, termasuk pedagang-pedagang kecil yang kesulitan mendapat stok minyak goreng. Padahal saat saya cek ke produsen di pabriknya, mereka menyatakan produksi jalan normal,” ungkap Puan.

Untuk itu, Pemerintah diminta betul-betul memperhatikan masalah ini. Puan menegaskan, kelangkaan minyak goreng tidak boleh terus berlanjut.

Baca juga: Anggota DPR Minta Mendag Tindak Tegas Spekulan Minyak Goreng

“Termasuk yang harus jadi perhatian adalah laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan sejumlah minimarket atau swalayan yang menjual minyak goreng dengan syarat-syarat tertentu,” tukas mantan Menko PMK itu.

Syarat-syarat tertentu yang dimaksud seperti minyak goreng bisa dibeli jika pelanggan melakukan transaksi belanja dengan nominal tertentu, atau syarat minyak goreng bisa dibeli harus dengan produk lainnya.

“Tentunya praktik semacam ini tidak boleh terjadi karena semakin memberatkan masyarakat. Masalah kelangkaan minyak goreng ini sudah serius, harus segera ditemukan solusinya agar stok di pasar dan harganya kembali normal,” tutup Puan.

Naikkan DMO Jadi 30 Persen

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng diubah dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Kebijakan ini mulai berlaku besok.

"Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30 persen," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Pertimbangannya masih terjadi banyak kekurangan minyak goreng di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna.

"Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stoknya cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal," ujar Lutfi.

Lutfi menyebut distribusi minyak goreng sudah berjalan di seluruh kabupaten/kota. Ia mengatakan, sejak 14 Februari - 8 Maret 2022 total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.

Lalu, total DMO yang terkumpul 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.

"Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton," tutur Lutfi. (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini