News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Polisi Belum Temukan Praktik Kartel, KPK Bakal Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINYAK GORENG - Warga sedang antri saat membeli minyak goreng yang digelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (10/2/2022). Polisi Belum Temukan Praktik Kartel, KPK Bakal Usut Kelangkaan Minyak Goreng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antrian warga untuk mendapatkan minyak goreng hingga kini masih terjadi. Warga masih kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran.

KPK, katanya, sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Holding BUMN Pangan Sebut Telah Distribusikan 8 Juta Liter Lebih Minyak Goreng ke Pasar

"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya, termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Dalam waktu dekat, Firli mengajak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto untuk bergabung ke dalam barisan.

"Kita bisa merapatkan barisan sehingga kita selamat dari kelangkaan kebutuhan dan kita jamin ketercukupan dan ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi," ujar Firli.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, aplikasi Simbara mengintegrasikan sistem dan data dari hulu ke hilir untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk komoditas bahan pokok.

Ribuan warga mendatangi lokasi Operasi Pasar Minyak goreng di GOR Megang Kota Lubuklinggau, Sumsel, Kamis (10/3/2022). Pihak Disperindag Lubuklinggau akhirnya membatalkan pasar murah karena ramainya warga.  (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Berdasarkan kajian KPK, Ipi mengatakan, sejumlah permasalahan terkait tata kelola importasi produk hortikultura.

Di antaranya substansi RIPH belum memuat hal spesifik yang dituju, lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan, hingga sistem informasi yang belum mendukung kegiatan pengawasan yang andal.

"Karenanya KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas," kata Ipi.

"Saat ini Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas yaitu beras, gula, garam, daging, dan ikan," imbuhnya.

Baca juga: Temuan Mendag Soal Minyak Goreng Langka: Ada yang Dijual ke Luar Negeri

Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

"Pemanfaatan teknologi informasi seperti Simbara dalam tata niaga komoditas yang berhubungan dengan masyarakat banyak seperti minyak goreng, gula rafinasi dan lainnya akan mendorong keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan yang akan meningkatkan efektivitas pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait ketersediaan kebutuhan komoditas tersebut untuk masyarakat," ujar Ipi.

Polisi Belum Temukan Praktik Kartel Minyak Goreng

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini