News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Soal Minyak Goreng, Pengamat Nilai Kebijakan Kemendag Tidak Tepat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang eceran membawa jeriken berisi minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persoalan minyak goreng belum selesai, meski Kementerian Perdagangan telah beberapa kali mengubah kebijakan.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga, Rahma Gafmi mengistilahkan, Kemendag ibarat orang yang kehilangan baju di rumah, tapi mencari di pantai.

Rahma memberi gambaran sederhana, produksi CPO nasional sebesar 46,88 juta ton pada 2021. Untuk kebutuhan domestic 18,42 juta ton, jadi masih ada sisa sekitar 28,5 juta ton yang seharusnya bisa untuk ekspor.

Baca juga: Pemerintah Naikkan DMO Hingga 30 Persen, Harga CPO Bisa Ikut Melambung

Kebutuhan CPO nasional (domestik) sekitar 18,42 juta ton untuk produksi minyak kelapa sawit dan untuk proyek BioDiesel sebesar 7,34 juta ton. Berdasarkan hitungan diatas kertas, pasokan CPO domestik harusnya tercukupi.

"Kemendag harusnya memiliki perhitungan terkait bagaimana kebutuhan domestik diutamakan dan dimana permasalahan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng masih terjadi. Kelangkaan minyak goreng di pasaran terjadi sampai sekarang dan sepertinya mendapatkan jalan buntu bagi Kemendag," ujar Rahma dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Rahma, CPO untuk kebijakan BioDiesel maupun untuk minyak goreng itu bukan persoalan utama. Saat ini ada sekitar 6 produsen minyak goreng yang berhenti produksi, karena tidak mendapatkan pasokan CPO.

Baca juga: Gelar Ekspor Perdana Produk CPO, Bea Cukai Hadir dalam Layanan Satu Pintu

"Masalah utamanya ada di titik ini. Jika produksi aman tentunya perlahan tapi pasti distribusi juga akan aman," ujarnya.

Selain pasokan CPO yang dari pabrik kelapa sawit ke industri minyak goreng maupun Biodiesel permasalahannya lebih ke Ekspor.

"Jadi kebijakan itu harus mengarah kepada kebijakan pemenuhan domestik lebih dahulu," imbuhnya.

Mengenai maraknya penimbunan minyak goreng, juga harus segera ditangani. Misalnya dengan kerjasama melalui berbagai instansi lainnya untuk melakukan sidak.

Baca juga: Menko Airlangga: Kesejahteraan Petani Sawit Jadi Bahasan Penting dalam MM CPOPC 2021

Kini Kemendag juga telah menaikkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari 20% menjadi 30%. Rahma menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada penguatan stok domestik.

Namun hal itu harus dibarengi dengan distribusi yang semakin baik dan terkontrol. Mengingat sebelumnya juga stok diklaim melimpah namun tidak ada di pasaran. Kenaikan DMO juga akan mengakibatkan harga global meningkat.

"Maka kenaikan DMO harus dikaji dulu secara mendetail, apakah kebijakan ini lebih menguntungkan bagi domestic, atau justru malah merugikan. Kajian Cost and Benefit harus dilakukan secara mendalam," pungkas Rahma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini