Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah terus memperbaiki kebijakan subsidi energi yang pada prinsipnya memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.
Menurutnya, pemerintah memastikan akan melakukan reformasi subsidi energi pada 2022 dan juga tahun-tahun ke depan.
“Di satu sisi, reformasi subsidi energi ini juga harus selalu melindungi masyarakat miskin dan rentan melalui mekanisme semacam bantuan cash transfer sehingga daya beli masyarakat miskin dan rentan tetap tetap terjaga,” kata Febrio dalam webinar Reformasi Subsidi Bahan Bakar Fosil di G20, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Ekonom: Pengguna BBM Nonsubsidi Kelompok Menengah Atas, Wajar Harganya Ikuti Mekanisme Pasar
Febrio menambahkan, Indonesia sudah pernah melakukan reformasi subsidi energi pada 2015.
Ketika itu, pemerintah menghapus subsidi BBM premium, subsidi tetap untuk solar dan menghapus 12 golongan pelanggan listrik dari daftar penerima subsidi.
“Hasil dari reformasi subsidi energi pada 2015 adalah ruang fiskal yang signifikan di APBN. Anggaran subsidi energi turun dari Rp341 triliun menjadi Rp119 triliun atau hemat 65 persen," jelas Febrio.
"Penambahan ruang fiskal memungkinkan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor lain seperti infrastruktur dan dana bantuan sosial dan juga anggaran untuk pendidikan dan Kesehatan,” tambahnya.
Baca juga: Jaga Stabilitas Ekonomi, Pertamina Pastikan Harga BBM Pertalite Tidak Naik
Sementara Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, reformasi subsidi BBM pernah dilakukan di tahun 2015 dan subsidi listrik di tahun 2017.
Hal ini menjadi pembelajaran penting mengubah mindset dari belanja konsumtif ke belanja produktif.
"Target pemerintah mengubah belanja kurang produktif menjadi belanja yang produktif. Ini yang dimaksud kebijakan subsidi energi tepat sasaran," kata Wahyu.