News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mengisi Formulir 1770SS dan 1770S, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak - Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan 2021 berakhir pada 31 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori besaran penghasilan, seperti keterangan dalam laman DJP.

Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022, Buka Link djponline.pajak.go.id

Baca juga: Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022, Simak Panduan Berikut untuk Isi SPT Secara Online

Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Sehingga, seseorang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah lebih dari Rp 54 juta.

Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS

Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.

Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).

1. Pastikan Anda sudah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan
kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini