Kemudian, ada dua temuan masalah di tingkat distribusi.
Salah satunya, penemuan stok 1,1 juta liter minyak goreng di Sumatera Utara yang diduga ditimbun distributor.
Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi soal Minyak Goreng, HET Migor Kemasan Dicabut, Kapolri Pantau Stok
Namun, kata Helmy, temuan tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penimbunan.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap stok yang kita temukan, mengacu pada pasal 107 UU Perdagangan dan Perpes 71 tahun 2015 secara objektif, kami tidak bisa mengatakan itu adalah timbun, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi," jelas Helmy.
Lalu, pihaknya juga menemukan 4 temuan masalah di tingkat pedagang kecil.
Helmy tak membeberkan secara rinci temuan tersebut, tetapi salah satunya adalah kasus pemalsuan minyak goreng di Jawa Tengah.
"Salah satunya di Jawa Tengah, ada yang mengoplos, memalsukan, dan lain sebagainya."
"Ada pedagang yang bukan pelaku usaha, tapi menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Ini melanggar pasal 106 UU Perdagangan," tutur Helmy.
Kemudian, sejumlah masalah juga ditemukan di kalangan konsumen akhir.
Baca juga: Langkah Kapolri Sigit Perketat Pengawasan Ketersediaan Minyak Goreng Mendapat Respons Positif
Berdasarkan sederet temuan tersebut, pihaknya pun menyimpulkan dugaan pelanggaran yang membuat minyak goreng langka.
Di antaranya, kemungkinan potensi adanya upaya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.
Lalu, adanya kebijakan DMO yang tidak dilakukan, yakni mengalihkan CPO untuk rumah tangga menjadi ke ranah industri.
"Distributor agen memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok, kemudian terjadi kelangkaan minyak di pasar modern akibat dugaan terjadinya panic buying oleh konsumen."
"Pedagang yang menjual minyak curah dan kemasan sederhana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menjualnya kembali di atas HET," sambungnya.
Baca juga: Pedagang Pasar: HET Minyak Goreng Curah Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional