Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah aliran dana diduga dari pemilik platform Binomo ke sejumlah pihak.
"Ditemukan juga, aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar dan showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).
Selain itu dari hasil analisis PPATK, juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur atau balita.
Baca juga: Diduga Aliran Dana Pemilik Investasi Ilegal Binomo Ujungnya ke Situs Judi Rusia
Lebih lanjut, penerima dana diduga merupakan pemilik platform Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia, dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro.
Dana tersebut, kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Ivan menegaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif Selama Penyidikan, Klaim Tak Tahu Soal Binomo, Polisi Ungkap Keyakinannya
Selanjutnya, berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Adapun, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.
Baca juga: Sosok Guru Yang Ajari Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo Diduga Fakar Suhartami Pratama
"Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku untuk mencuci hasi tindak pidana," pungkas Ivan.
Sekadar informasi dalam Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.