News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Jumat, 18 Maret 2022: Naik Rp5.000, Jadi Rp991.000 per Gram

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). Harga emas Antam hari ini, Jumat (18/3/2022) mengalami kenaikan harga Rp5.000, menjadi Rp991.000 per gramnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update harga emas Antam hari ini, Jumat (18/3/2022).

Emas Antam mengalami kenaikan harga Rp5.000, menjadi Rp991.000 per gramnya.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga naik Rp6.000, per gramnya Rp894.000.

Baca juga: 3 Tips Mix and Match Penampilan Dengan Perhiasan Emas dan Perhiasan Berlian untuk Tampil Berkarakter

Baca juga: Jumat Pagi, Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Berikut Daftar Harga Lengkapnya

Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya, dikutip dari laman logammulia.com, Jumat (18/3/2022):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp545.500

Harga emas batangan 1 gram: Rp991.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp1.922.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp2.858.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp4.730.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp9.405.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp23.387.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp46.695.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp93.312.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp233.015.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp465.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp931.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Lantas, bagaimana cara mengecek keaslian emas batangan Antam?

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Emas Antam kini hadir dengan fitur keamanan terbaru dalam teknologi CertiCard, yang mana sertifikat menyatu dengan kemasan.

Keaslian produk dapat dilihat dengan memindai barcode pada bagian belakang kemasan dengan aplikasi CertiEye, atau dengan melihat watermark di plastik kemasan di bawah sinar UV.

Jika kemasan rusak, maka watermark dan plastik akan terlihat buram.

Pastikan kemasan masih dalam kondisi baik untuk jaminan keaslian dan kemurnian produk 99,99 persen.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini