News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Siapkan Petunjuk Pelaksanaan Teknis di Lapangan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai syarat perjalanan untuk masyarakat yang akan mudik.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan nuar negeri dan dalam negeri.

"Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan ini juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri," ucap Adita.

Adanya petunjuk teknis pelaksanaan ini, lanjut Adita, untuk melakukan pengawasan terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Wapres: Biar Tak Perlu PCR atau Antigen Lagi

"Kami berharap ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini