Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan, sejumlah pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK, untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi.
“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan dalam siaran pers, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Persoalan Asuransi Harus Diselesaikan Secara Musyawarah Dapat Melalui LAPS SJK
Dia menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal.
"Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis. Di mana, sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution," katanya.
Baca juga: Jumlah Agen Asuransi Berkurang 33 Ribu karena Susah Cari Nasabah Saat Pandemi
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.
“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” tutur Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Baca juga: Startup Insurtech Fuse Serukan Kolaborasi untuk Bangun Ekosistem Asuransi
Sekar menambahkan, OJK sudah memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya.
"OJK juga meminta agar segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK," pungkasnya.