News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Panduan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Bagi yang belum punya EFIN, dapat mengajukan pengaktifan dahulu.

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Kategori Orang Pribadi dibagi menjadi dua, yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.

WP yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan online wajib memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Untuk mendapatkan EFIN, WP dapat mengajukannya secara offline maupun online.

Bagi WP Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan harap segera menyelesaikannya sebelum 31 Maret 2022, agar tidak mendapat denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu.

Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Onine, Login ke djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret

Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan

Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini