Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mengumumkan adanya penerbangan internasional reguler tambahan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 27 Maret 2022.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, penerbangan internasional tambahan tersebut akan dilayani oleh Qatar Airways.
"Maskapai Qatar Airways nanti akan melayani penerbangan langsung dari Doha ke Bali dan diproyeksikan penumpang yang mendarat dan berangkat akan cukup banyak," kata Faik, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Rute Penerbangan Internasional Kuala Lumpur-Bali Kembali Beroperasi
Faik juga menyebutkan, dengan tambahan penerbangan internasional ini Angkasa Pura I optimis akan menumbuhkan penumpang rute internasional.
Selain Qatar Airways, AirAsia Indonesia juga menambah rute penerbangan internasional dari dan ke I Gusti Ngurah Rai. AirAsia Indonesia kembali membuka rute Kuala Lumpur-Bali sejak Senin (23/3/2022).
Kembali beroperasinya layanan penerbangan internasional oleh AirAsia Indonesia dan Qatar Airway, maka tercatat per 27 Maret 2022 terdapat enam rute telah terhubung dengan Bali, yaitu Singapura, Sydney, Melbourne, Tokyo melalui Bandara Narita, Kuala Lumpur dan Doha.
Faik juga menjelaskan, semenjak beroperasi kembali pada 3 Februari 2022 lalu sebanyak 18.614 penumpang dan 217 pergerakan pesawat udara rute internasional reguler telah terlayani di Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga 23 Maret 2022.
"Jika dirinci, sebanyak 12.439 penumpang rute internasional tiba di Bali melalui 111 pergerakan pesawat udara. Sedangkan untuk rute keberangkatan internasional, 6.175 penumpang dan 106 pergerakan pesawat telah terlayani dari periode 3 Februari 2022 hingga 23 Maret 2022," ujar Faik.
Jika dirata-rata, lanjut Faik, Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani 365 penumpang dan 4 pergerakan pesawat rute internasional per hari.
Baca juga: 132 Penumpang China Eastern Airlines Dikonfirmasi Tewas
"Kami semakin optimis penerbangan internasional akan semakin menggeliat, terutama dengan berlakunya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)," kata Faik.
Saat ini penumpang pesawat internasional hanya menjalani durasi karantina 7x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama dan 1x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.