News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Pastikan Stok Migor Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan stok minyak goreng aman selama Ramadan. Saat ini pasokan minyak goreng curah tengah digelontorkan ke pasar secara bertahap.

"Kita mengupayakan sebelum Ramadan dan Idulfitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin Putu Juli Ardika dalam pernyataanya, Senin(28/3/2022).

Terkait penerapan aturan baru, Putu juga menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatan.

"Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.

Dikerahui, pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. 

Baca juga: Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan

Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil. 

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik.

Baca juga: Selain Langka, Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 22.000 Per Liter

Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. 

"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui laman resmi Kemenperin, Selasa, 22 Maret 2022 lalu.
 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini