News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kedapatan Beraktivitas Ilegal di Wilayah Perairan Batam, Tiga Kapal Asing Diamankan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal berbendera asing yang diamankan di Perairan Batam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengamankan tiga kapal berbendera asing dan satu kapal berbendera Indonesia yang beraktivitas ilegal di perairan Batam.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia.

Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin di perairan Kota Batam dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan lengkap.

"Kapal berbendera Singapura TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376," ujar Mugen dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin. Kemudian kapal di AD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

Baca juga: Butuh 17 Ribu Kiloliter Solar Per Bulan, Pelni Pastikan Pasokan BBM ke Kapal Aman

"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik," ucap Mugen.

Kemudian, pada 04 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan.

Baca juga: Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Terus Menurun, KKP Baru Amankan 6 Tahun Ini 

Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa diperoleh info bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.

Pihaknya kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 7 Maret 2022.

Baca juga: TNI AL Pesan 2 Kapal Penyapu Ranjau dari Perusahaan Galangan Kapal di Jerman

"Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan," ujar Mugen.

Kemudian, padal 18 Maret 2002 diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.

Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini