News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok!

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Baca juga: H-1 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

Baca juga: CARA Dapat EFIN Secara Online di efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini