Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax RON 92 menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi melihat perbedaan harga antara Pertalite dengan Pertamax akan menjadi cukup tinggi. Sehingga, dikhawatirkan masyarakat pengguna Pertamax beralih ke Pertalite.
Baca juga: BREAKING NEWS: Malam Ini, Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 Per Liter
"Lebih baik cabut semua subsidi, Pertalite juga tidak perlu disubsidi, alihkan subsidi pada personal masyarakat yang memang betul-betul kondisinya harus disubsidi," ujar Rahma saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Rahma mencontohkan, sebaiknya subsidi dialihkan langsung ke masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, subsidi tepat sasaran. Dikhawatirkan, subsidi ke Pertalite justru tidak tepat sasaran.
"Mungkin jika kenaikan Pertamax tidak terlalu jauh dari harga Pertalite masih bisa ditoleransi masyarakat, namun jika sangat tinggi maka tentu ke depan akan berdampak besar pada kelangkaan BBM," imbuh Rahma.
Baca juga: Harga Pertamax di Papua dan Maluku Naik jadi Rp 12.750 per 1 April 2022
Pemerintah diharapkan dapat terus mulai mengembangkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan sehingga nantinya tidak bergantung pada harga minyak untuk BBM.
"Harga keekonomian Pertamax itu memang murni pengaruh dari kenaikan minyak dunia, apalagi imbas konflik Rusia dengam Ukraina," kata Rahma.
Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi kenaikan harga minyak dunia ini, bagaimana untuk menjaga keseimbangan fiskal yaitu dengan cara tax ratio pajak harus dijaga untuk betul-betul mencapai target serta lakukan efisiensi.
"Misalnya turunkan gaji direksi-direksi BUMN yang berhubungan dengan Migas. Karena Pemerintah dalam hal ini menghadapi kesulitan anggaran yang masih harus bayar subsidi misalnya ke PLN atau Pertamina. Karena saya lihat inflasi dunia sulit kita hindari," ujar Rahma.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax RON 92 menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 9.000 per liter. Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).