News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok, Elektronik hingga Energi Mulai Naik

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPBU di Pekalongan, Jawa Tengah, sedang melayani pembeli Pertamax

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Ramadhan, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga.

Komoditas tersebut diantaranya adalah bawang putih, ayam, telur, gula pasir, minyak goreng dan daging sapi.

Selain komoditas bahan pangan, kenaikan menjelang lebaran juga dialami sejumlah barang dan jasa lainnya, karena adanya penyesuaian tarif PPN.

Selain itu, Pertamina juga menyatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dipastikan naik mulai hari ini (1/4/2022).

Baca juga: Luhut Sebut Indonesia Paling Lambat Naikkan Harga Pertamax Dibanding Negara Lain

Harga Pertamax Naik

Dikutip dari Tribunjabar,id, Pertamina mengumumkan kenaikan harga jual pertamax lantaran harga minyak dunia juga mengalami kenaikan hingga 100 USD per barel. Harga minyak dunia saat ini naik sekitar 56 persen dibandingkan pada periode Desember 2021.

Pertaminan menetapkan harga minyak Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 per liter. Kenaikan harga Pertamax di sejumlah daerah seperti Kalimantan Selatan, Klaimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, bahkan mengalami kenaikan harga higga Rp 3.550 per liternya.

Kenaikan harga Pertamax ini dipicu karena perseroan sedang berusaha untuk menekan beban akibat tingginya nilai jual minyak dunia yang saat ini sudah berada di atas 100 USD per barel.

Kenaikan PPN, picu kenaikan harga pulsa dan barang elektronik

Selain harga Pertamax yang mulai naik hari ini, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga dilaporkan akan naik menjadi 11 persen.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menyatakan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Naiknya PPN ini dapat berdampak pada melonjaknya harga sejumlah produk elektronik seperti smartphone, smartwatch dan tablet.

Sementara itu, operator telekomunikasi juga akan menerapkan penyesuaian terhadap tarif PPN, untuk sejumlah produk dan layanan perusahaan termasuk pulsa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini