Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax atau RON 92 mulai 1 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan harga tersebut berbeda-beda antar provinsi, mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina dalam website perseroan, Kamis (31/3/2022).
Adapun harga Rp 13.000 per liter untuk Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FZ).
Kemudian, provinsi yang berada di Pulau Jawa dipatok Rp 12.500 per liter.
Harga yang sama juga diterapkan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Nanggroe Aceh Darussalam seharga Rp 12.500 per liter.
Sedangkan, provinsi lainnya harga Pertamax ditetapkan Pertamina sebesar Rp 12.750 per liter.
--