TRIBUNNEWS.COM - Simakdaftar harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
PT Pertamina (Persero) telah resmi menaikkan harga Pertamax dan mulai berlaku Jumat (1/4/2022).
Harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen), dari harga sebelumnya yakni Rp9.000 per liter.
Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca juga: Setelah Harga Pertamax Naik, Luhut Beri Sinyal Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg Bakal Naik
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Pengamat: Antisipasi Shifting, Pasokan Pertalite Harus Mencukupi
Berikut harga Pertamax terbaru yang dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Pertamina:
1. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Riau: Rp 13.000
5. Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Jambi: Rp 12.750
8. Bengkulu: Rp 13.000
9. Sumatera Selatan: Rp 12.750