Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) akan membuka posko angkutan lebaran mulai 22 April 2022.
Posko ini akan dibuka selama periode angkutan lebaran di bandara Angkasa Pura II dari 22 April 2022 hingga 13 Mei 2022.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada Angkutan Lebaran 2022, pihaknya menyiagakan sekitar 5.500 personnel di 20 bandara.
Baca juga: Angkasa Pura II Siap Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Domestik
“5.500 personel ini dianatarnya petugas Airport Rescue & Fire Fighting, Apron Movement Control, Aviation Security, BKO TNI dan Polri, Customer Service, Terminal Inspection Services, Airport Operation Control, Medical Service dan lain sebagainya,” kata Awaluddin, Selasa (04/04/2022).
Awaluddin juga menyebutkan, jumlah pergerakan pesawat dan penumpang pada Angkutan Lebaran 2022 ini diprediksi akan meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
“Meski begitu diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan dengan periode Angkutan Lebaran dalam kondisi normal yakni pada 2018 dan 2019,” ujar Awaluddin.
Kemudian untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran di Bandara Soekarno-Hatta, Awaluddin menyebutkan, pihaknya telah mengaktifkan kembali Terminal 1 mulai April 2022 untuk melayani penerbangan.
“Jadi Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta aktif. Sehingga akan mendukung kelancaran angkutan lebaran dan protokol kesehatan,” ucap Awaluddin.
Sementara itu terkait posko angkutan lebaran 2022, Director of Operation AP II Muhamad Wasid mengatakan, bahwa posko ini merupakan wadah koordinasi untuk seluruh stakeholder bandara.
“Posko ini nantinya membuat koordinasi antara Satgas COVID-19, Otoritas Bandara, AP II selaku operator bandara, maskapai, Karantina, Imigrasi, Bea dan Cukai, TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat. Personel akan memastikan penerapan persyaratan penerbangan bagi calon penumpang,” ujar Wasid.
Baca juga: Naik Pesawat Tak Lagi Tes Antigen atau PCR, Bos Angkasa Pura I: Trafik Penumpang Bakal Meningkat
Wasid juga menjelaskan, bandara yang dikelola AP II saat ini juga telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku mulai 5 April 2022. Persyaratan tersebut antara lain:
- Penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Kemudian penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selanjutnya, penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang pesawat rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Untuk penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.