Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter saat ini tidak lagi menempelkan stiker dilarang duduk pada kursi di Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.
Meski begitu, KAI Commuter menerapkan pembatasan terhadap penumpang yang duduk hanya diperbolehkan lima orang untuk kursi panjang dan dua orang untuk kursi yang berukuran lebih pendek.
Menurut pantauan Tribunnews.com pada Kamis (7/4/2022), seorang petugas memberikan informasi bahwa penggunaan kursi yang berukuran panjang hanya diperbolehkan untuk lima orang.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Operasional KRL Jabodetabek hingga Pukul 24.00 WIB Karena Lonjakan Penumpang
Kemudian kursi yang melebihi kapasitas diimbau untuk berdiri sehingga tidak melebihi aturan kapasitas duduk di KRL.
KAI Commutet sendiri sejak 9 Maret 2022 melakukan penyesuaian kapasitas angkut penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo menjadi 60 persen pada setiap rangkaian kereta.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sebelumnya kapasitas angkut penumpang KRL untuk di Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo yaitu 45 persen di setiap kereta.
Baca juga: KRL Tanah Abang Ditembaki Orang Tak Dikenal, Petugas Temukan Proyektil Peluru
"Penyesuaian kapasitas angkut ini, menuruju pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 yang memperkenankan adanya peningkatan kapasitas angkut untuk penumpang KRL," kata Anne, Rabu (9/3/2022).
Anne juga menyebutkan, peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan dicabutnya tanda tempat duduk berjarak yang saat ini penumpang dapat duduk tanpa jarak.
"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada. Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne.
Anne juga menjelaskan, penumpang KRL dengan usia di bawah lima tahun yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Bisa Duduk Tanpa Jarak, Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Susun Prokes Baru
"Kami mengimbau kepada para penumpang untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," ujar Anne.
Anne juga menegaskan, bahwa penumpang KRL masih wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Penumpang KRL juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.