*Alasan Kondisi Ekonomi Belum Stabil Imbas Pandemi
*DPR Minta Pengusaha Jangan Banyak Alasan
*THR Harus Dibayar Penuh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi ekonomi imbas pandemi covid-19 membuat dunia usaha mengalami omzet dan profit yang tidak menentu.
Arus kas para pengusaha pun dalam fase pemulihan ekonomi saat ini juga belum memiliki kemampuan normal seperti kondisi sebelum adanya pandemi covid-19.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri(KADIN), Sarman Simanjorang meminta keringanan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) kepada para pekerja jelang IdulFitri tahun 2022.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil
"Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Minggu(10/4/2022).
Sarman menjelaskan hanya sektor-sektor tertentu saja seperti hiburan,aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya yang kemungkinan mampu membayar THR. Namun sektor-sektor seperti restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah,UKM dan lain-lain kemungkinan mampu membayar THR ada tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.
Baca juga: Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ujar Sarman.
Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus diberikan ruang," ujar Sarman.
Pemerintah lanjut Sarman meamng menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Dikenakan Denda 5 Persen, Pegawai Bisa Laporkan
Akan tetapi ada beberapa sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan kondisi keuangan mereka sudah normal.
Hal ini yang semestinya menjadi perhatian pemerintah.
"Harapan kita semua penanganan pandemi covid 19 semakin terkendali,sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan pembatasan dan pemerintah akan menetapkan status pandemi ke endemi sehingga proses pemulihan ekonomi kita lebih cepat tercapai, pertumbuhan ekonomi mencapai target, daya beli masyarakat semakin bertumbuh, lapangan pekerjaan semakin tersedia sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah," ujar Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta ini.
Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.
Dunia usaha memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jangan Alasan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, "kata Netty.
Diketahui Kemnaker RI mewajibkan THR tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Netty juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. "Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya.
Baca juga: Ekonomi Belum Stabil Imbas Covid-19, Pengusaha Minta Keringanan Soal Pembayaran THR
Menurut Netty, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," ucapnya.
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.
"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," ucap Netty.
Netty menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok. "Apalagi saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, pertamax dan bahkan pertalite serta gas 3 kg rencananya juga akan naik," katanya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini juga meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan.
"Jangan hanya menunggu laporan, karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas," pungkas Netty.(Tribun Network/mam/wly)