TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027.
Kesepakatan ditetapkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Ketua DK OJK pada Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Proyeksi Ekonomi 2026 Menurut James Riady: Fundamental Makro Ekonomi Indonesia Solid
"Apakah dengan resume yang telah saya sampaikan tadi, pemerintah ada pandangan atau bisa menerima atau sudah setuju dengan apa yang disampaikan?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jawab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewakili pemerintah.
"Hasil Panja telah disepakati dan setuju antara komisi XI dengan pemerintah," ujar Misbakhun.
Hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam raker hari ini yaitu dari Panja Pertumbuhan, menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8-6,5 persen, sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029.
Inflasi dijaga dalam rentang 1,5 - 3,5 persen, Suku Bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 Tahun antara 6,5 7,3 persen dan nilai tukar Rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS.
Kedua, Panja Penerimaan menyepakati rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2027 pada kisaran 12,01 persen sampai 12,40 persen terhadap PDB.
Berikut daftar lengkap kerangka APBN 2027 yang sudah disahkan:
Postur APBN 2026
- Pendapatan negara: 12,01–12,40 persen PDB (berubah)
- Defisit: 1,80–2,40% PDB (tetap)
Asumsi dasar ekonomi makro 2027
- Pertumbuhan ekonomi: 5,8–6,5% (tetap)
- Inflasi: 1,5–3,5% (tetap)
- Suku bunga SBN 10 tahun: 6,5–7,3% (tetap)
Baca tanpa iklan