News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Aturan Tentang Pencairan THR untuk Karyawan dan Buruh Beserta Besarannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (6/3/2022). Uang THR yang diterima menjelang Lebaran ini sebaiknya juga disisihkan sebagian untuk tujuan investasi agar tidak habis untuk keperluan konsumtif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) menjelang Idul Fitri 2022 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat Edaran tersebut bernomor M/1/HK.04/IV/2022 dan mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Mengutip situs Setkab.go.id, SE tersebut menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” sebut SE tersebut.

Sejumlah buruh pulang kerja dari salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020).  (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

SE juga mengatur tentang pembayaran THR Keagamaan yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Masih Berhak Mendapatkan THR?

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca juga: THR Lebaran Sudah Cair? Ini 8 Tips Agar Uang THR Tidak Cepat Habis

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tulis SE tersebut.

Sanksi ke Perusahaan

Perusahaan yang mendapatkan keuntungan tinggi dari usaha yang digelutinya diminta memberikan THR lebih kepada karyawannya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan THR akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini," ungkap Anwar seperti dikutip dari situs Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR secara kontan alias tanpa dicicil.

Menaker juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, ataupun buruh harian lepas.

Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ini akan dikenakan sanksi administratif sampai denda.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi administratif yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR

Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5% dari total yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Saat ini Kemnaker telah menyediakan posko THR sebagai tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Tips Memanfaatkan Uang THR

Setelah THR cair, selain untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat juga diajak menyisihkan sebagian rezeki THR untuk berinvestasi.

Hal ini agar uang THR tidak habis untuk kebutuhan konsumtif semata seperti membeli pakaian baru, biaya konsumsi lebaran, kiriman parsel, hingga berbagi angpao ke keluarga.

Head of Advisory & Investment Connoisseur Moduit, Manuel Adhy Purwanto mengatakan, perencanaan dan pengelolaan keuangan saat menerimaTHR menjadi sangat penting, agar THR benar-benar dapat bermanfaat dengan optimal.

“Perencanaan dalam anggaran kas, skala prioritas dan membagi pengeluaran dalam persentase tertentu menjadi faktor penting dalam kesuksesan pengelolaan THR,” kata Manuel, dalam keterangan pers tertulisnya.

Misalnya, kita bisa menggunakan 30 persen dari THR untuk membayar kewajiban dan maximal 30% untuk berbelanja kebutuhan Lebaran.

Kemudian, alokasikan 20 persen lainnya dari dana THR  untuk dana darurat untuk pengeluaran tak terduga sehingga tidak mengganggu cashflow bulanan.

Sedangkan 20 persen lain untuk investasi agar untuk kebutuhan keuangan kita di masa depan.

Salah satu cara yang cukup mudah untuk mencapai tujuan keuangan di masa depan adalah dengan investasi reksadana. Dana dikelola ke aset-aset keuangan seperti saham, obligasi dan pasar uang.

Sebagai tujuan keuangan jangka pendek dan menegah, bisa memilih reksadana pasar uang dan pendapatan tetap.

Sementara untuk tujuan jangka panjang, investasi reksadana campuran dan saham bisa menjadi pilihan. Namun semua tetap sesuaikan dengan profil risiko masing-masing.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini