Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan aturan ganjil genap di jalan tol pada periode angkutan lebaran 2022.
Skema kebijakan ganjil genap ini juga akan diterapkan berbarengan dengan skema one way di jalan tol baik itu pada arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kebijakan ganjil genap ini nantinya berlaku pada jam tertentu.
Baca juga: Adakah Sanksi bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Tol Saat Mudik?
“Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Eddy, Jumat (15/4/2022).
Eddy menjelaskan, ini perlu diperjelas bahwa kebijakan ganjil genap ini tidak satu hari penuh tetap ada jam tertentu.
“Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” kata Eddy.
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap sebagai berikut:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Tidak Terkena Sanksi Tilang
- Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu, 30 April 2022