Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) tidak menjawab persoalan terkait omnibus law cipta kerja.
Nining mengatakan pihaknya melihat DPR dan Pemerintah juga tidak menyentuh persoalan pokok terkait Omnibus Law Cipta Kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan MK.
Namun di sisi lain, DPR dan pemerintah justru membuat seolah revisi UU PPP adalah sesuatu yang mendesak.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Untuk Omnibus Law Cipta Kerja? di kanal Youtube LP3ES Jakarta pada Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Fraksi PKS: Revisi UU PPP Jangan Sekadar Jadi Stempel Omnibus Law Cipta Kerja
"Kita melihatnya tidak menjawab persoalan apa yang kemudian dikritik oleh banyak kalangan karena kalau bicara Omnibus Law Cipta Kerja," kata Nining.
Nining mengatakan, seharusnya pemerintah fokus untuk melaksanakan putusan MK untuk memperbaiki Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law dan Tuntut Revisi Kenaikan UMP di Luar DKI Jakarta
Namun demikian, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum diminta masukannya terkait perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tapi sampai hari ini, kami sebagai organisasi serikat buruh yang resmi terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja belum ada kisis-kisi, apalagi untuk diundang, atau diminta masukannya tentang persoalan UU Cipta Kerja," kata Nining.