News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Sinyal Harga Pertalite Mau Naik, Pengamat: Kewenangan Pemerintah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online (ojol) tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (Persero) per 14 April ini memberikan promo cashback sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol. Kebijakan dilakukan sebagai upaya meringankan beban ojol yang terimbas wabah virus corona (Covid-19). Promo cashback ini hanya berlaku untuk pembelian BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy, mengatakan pemerintah berwenang menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Sementara itu, PT Pertamina hanya berhak menentukan harga BBM Non-Subsidi atau yang tanpa kompensasi seperti Pertamax.

“(Harga,-red) BBM subsidi dtetapkan oleh Pemerintah. (Harga,-red) BBM Non-Subsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin Pemerintah,” ungkap Pakar Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu, mantan Pejabat Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Elan Biantoro menjelaskan, bahwa penentuan harga BBM baik itu yang bersubsidi ataupun tidak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Lalu telah diubah menjadi Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina.

Yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar. Kemudian, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite.

Baca juga: Rencana Kenaikan BBM Solar dan Pertalite, Pengamat: Bukan Momen yang Tepat

Yang ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

“Untuk JBT subsidi diberikan oleh Pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh Pemerintah, namun Pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite,” ujar Elan yang kini menjadi praktisi migas itu.

Berdasarkan data dari Direktorat Jendral Migas Kementerian ESDM, subsidi yang digelontorkan Pemerintah untuk JBT Solar sebesar Rp1,55 triliun. Sementara kompensasi yang diberikan Pemerintah untuk JBKP Pertalite sebesar Rp2,40 triliun.

Sehingga, Elan mengaku, sepakat dengan Fahmi Radhy bahwa penentuan harga Pertamax merupakan kewenangan Pertamina, sementara Solar dan Pertalite merupakan kewenangan Pemerintah.

Berdasarkan Perpres tersebut, tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan dalam hal ini Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.

“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan Pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.

Baca juga: Harga Pertalite dan Listrik Naik, Analis: Inflasi Tembus 5 Persen, Masyarakat Miskin Bakal Melonjak

“Pertamina menghitung dan merekomendasikan besaran harganya untuk Pertalite. Lalu tetap Pemerintah yang memutuskan harga Pertalite. Artinya Negara yang menugaskan Pertamina untuk menjual Pertalite seharga yang diumumkan Pemerintah,” ujar Elan menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini