Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini telah melonggarkan syarat untuk perjalanan mudik lebaran, sehingga masyarakat dapat dengan mudah bersilaturahmi dengan keluarganya di kampung halaman.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 80 juta orang akan bergerak mudik pada lebaran mendatang, jika syarat perjalanan benar-benar hanya mematok wajib vaksin dua kali dan tanpa tes antigen atau PCR.
Tak hanya masyarakat, pelonggaran mudik ini juga menjadi angin segar bagi para pelaku usaha otobus.
Baca juga: Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Berpotensi Melonjak Hingga 65 Persen
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, kebijakan mudik lebaran di tahun ini menjadi tonggak optimisme bangkitnya bisnis di sektor tersebut.
Pasalnya, di tahun 2020 dan 2021 operasional bisnis angkutan darat khususnya otobus, telah berdarah-darah imbas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Layanan usaha yang dijalaninya yaitu angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) hingga bus pariwisata mengalami kesulitan dalam hal okupansi dan pendapatan.
“(Kebijakan pelonggaran mudik tahun ini) positif sekali, memang ini yang diharapkan pengusaha transportasi darat. Karena dengan aturan baru, masyarakat jadi punya pilihan moda untuk mudik. Tidak lagi terpaksa menggunakan angkutan gelap,” ucap Anthony saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/4/2022).
Ia melanjutkan, PO Sumber Alam langsung bergegas menyiapkan segala sesuatunya terutama armada bus, agar dapat melayani masyarakat secara maksimal.
Baca juga: Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis ke 14 Kota, Berikut Ini Cara dan Syarat Mengikutinya
Tak tanggung-tanggung, Anthony telah menyiapkan setidaknya 50 unit bus di periode mudik lebaran kali ini.
Jumlah armada tersebut 2 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan hari-hari biasa (di luar periode mudik Lebaran).
“Kami sudah persiapan unit sejak awal tahun, 50 unit yang disiapkan. Dua kali lipat dari armada reguler harian dan ditambah armada cadangan dan unit pariwisata,” tuturnya.